PELAPORAN HASIL PENDAMPINGAN
Audit internal mengelola proses komunikasi hasil dan rekomendasi atas semua kesepakatan yang diminta.
Penerapan Kebijakan Universitas Terhadap Hasil Pelaporan
Komunikasi kemajuan dan hasil jasa hendaknya dilakukan untuk memenuhi keinginan auditee. Bentuk dan kandungan laporan dapat bervariasi tergantung pada sifat kesepakatan dan jasa yang diminta.
Elemen Laporan Tertulis
Laporan dapat dikeluarkan dalam beragram format. Semua hasil hendaknya ditelaah dengan manajemen sebelum dijadikan format final untuk menjamin bhwa kebutuhan menajemen dan harapannya telah terpenuhi.
Elemen Laporan Lisan
Hasil laopran juga dapat disampaikan secara lisan. Jika proyeknya benar, telaah jaminan kualitas dapat dilakukan.
Ketepatan Waktu Laporan
-
Laporan tertulis dan lisan harus dikeluarkan segera setelah pekerjaan selesai.
-
Respon manajemen
-
Respon manajemen terhadap jasa yang diberikan tidak diperlukan
Distribusi Laporan
Laporan jasa tertulis harus dikirim pada manajemen yang meminta layanan BPI. Selain itu pihak yang dilapori adalah:
1. Dewan auditor
2. Pejabat universitas dan personalia
3. Pejabat lain sepanjang tidak melanggar aturan
Perhatian Pengendalian Internal Yang Penting
Perhatian pengendalian internal yang penting pada perhatian auditor yang sedang berPendampingan selama pelaksanaan jasa audit hendaknya dikomunikasikan secara tertulis oleh BPI.