PENDAHULUAN
Kebijakan
Audit internal dapat melakukan Pendampingan sesuai dengan yang disepakati.
Penerapan Kebijakan Universitas
Kebijakan untuk jenis Pendampingan yang dilakukan, dan isu berkaitan dengan objekvitas dan independensi dibahas pada bagian ini.
Definisi
Pendampingan adalah kegiatan yang dirancang untuk mengurangi risiko, memiliki operasi, dan membantu manajemen dalam mencapai tujuan, yang sifat dan cakupan layanan tergantung kesepakatan.
Pencantuman Rencana Pendampingan Dalam Rencana Audit
Rencana tahunan audit internal harus memasukkan Pendampingan yang mungkin akan dilakukan. Proses perencanaan audit dapat memasukkan pertimbangan kesepakatan Pendampingan untuk memasukkan risiko yang dipertimbangkan. Kesepakatan khusus yang harus diterima dhendaknya dimasukkan dalam rencana audit tahunan, sepanjang jam yang dialokasikan namun proyek Pendampingan tersebut dapat diantisipasi.
Penggunaan Pendampingan Dalam Penilaian Risiko
Auditor internal harus menggunakan informasi dari Pendampingan tersebut untuk membantu proses identifikasi dan evaluasi eksplosur risiko signifikan dari organisasi.
Keterbatasan Layanan
Kesepakatan Pendampingan hendaknya diterima ketika tujuan kesepakatan konsisten dengan nialai dan tujuan universitas. Jasa bisa dihentikan atau tidak dilanjutkan jika BPI merasa bahwa staf audit tidak objektif. Selanjutnya, jika staf audit internal kekurangan pengetahuan, ketrampilan, atau kompetensi lain yang diperlukan untuk menjalankan semua atau sebagian kesepakatan, ketua BPI herus menjalankan kesepakatan atau memperoleh kompetensi yang cukup melalui sumberdaya internal atau eksternal.
Pengungkapan Kelemahan
Pengungkapan setiap kemungkinan kelemahan terhadap independensi dan objektivitas hendaknya disampaikan pada auditee sebelum bersepakat.
Pengecualian dari Kebijakan
Pada banyak kasus, kesepakatan akan dianggap sejalan dengan kebijakan ini. Namun persyaratan untuk rencana jasa audit, pemberitahuan terhadap auditee, kertas kerja, dan laporan formal harus disesuaikan oleh tim audit untuk kepentingan Pendampingan informal.
PERENCANAAN DALAM PENDAMPINGAN
BPI harus mengembangkan dan mencatat rencana Pendampingan.
Penerapan Kebijakan Unversitas Untuk Perencanaan
Perencanaan memerlukan auditor menetapkan cakupan yang tepat dan menjadi perhatian auditee dan risiko bisnis, mengembangkan rencana jasa, memperoleh persetujuan dari ketua BPI dan mengkomunikasikannya pada auditee. Dokumentasi atas kegiatan perencanaan ini juga harus dilakukan.
Komunikasi Dengan Auditee
Cakupan awal dan tujuan. Waktu review dan tujuan kesepakatan awal hendaknya saling disetujui dengan auditee sebelum pekerjaan lapangan dilakukan.
Pemberitahuan. BPI memberitahu pihak-pihak dan unit organisasi yang terlibat dengan kesepakatan audit.
Rapat awal. Untuk kesepakatan yang lebih luas, rapat awal dilakukan dengan auditee agas mencapai kesepakatan bersama menyangkut cakupan kerja, tujuan, waktu dan pelaporan telaah. Individu yang diundang adalah:
· Manajemen dan pihak yang bertanggung jawab terhadap telaah
· Auditor yang bertugas
· Ketua BPI
Pengembangan Rencana Kerja Pendampingan
Telaah. Auditor yang bertugas harus memperoleh dan menelaah informasi yang relevan tentang Pendampingan yang sedang ditelaah yang mungkin termasuk tapi tidak hanya terbatas pada hal-hal berikut ini:
1. Tujuan dan sasaran
2. Kebijakan, rencana, prosedur, hukum, peraturan dan kontrak yang terkait dengan kegiatan
3. Informasi organisasional, seperti nama pegawai, uraian tugas, diagram alir proses, rincian perubahan
4. Informasi anggaran, hasil operasi dan data keuangan
5. Hasil telaah sebelumnya (temasuk laporan dari auditor eksternal jika ada)
Penilaian Risiko. Sebagai bagian dari perencanaan tugas, auditor harus menekanakan risiko yang berkaitan dengan tujuan yang disepakati dan berhati-hati dengan risiko yang mungkin muncul. Beragam alat dan teknik dapat digunakan misalnya menggunakan diagram alir, kuesioner, dan wawancara.
Rencana kerja
Rencana kerja harus dilakukan sebelum pekerjaan lapangan dan harusnya memuat hal-hal berikut ini:
· Tujuan pekerjaan
· Cakupan dan tingkat pengujian yang diperlakukan untuk mencapai tujuan dalam setiap tahap telaah
· Prosedur dalam pengumpulan, analisis, interprestasi dan mendokumentasikan informasi selama talaah
· Aspek teknis, risiko, proses dan transaksi yang harus diuji
Dokumentasi
Dokumentasi terhadap bukti prosedur perencanaan harusnya memasukkan:
-
Catatan kesepakatan bersama dengan auditee atas prosedur yang harus dilakukan
-
Uantuk penugasan yang memerlukan waktu yang lama rencana kerja yang berisiskan cakupan, tujuan, sasaran, waktu, anggaran dan kontrak auditee harus ditandatangani oleh auditor senior dan ketua BPI.