PENDAHULUAN
Tujuan Investigasi
Investigasi yang dilakukan oleh BPI diharapkan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Investigasi juga di lakukan untuk mematuhi standar yang ditetapkan oleh universitas.
Penerapan Standar Investigasi
Standar Investigasi bertujuan untuk mengumpulkan, mengembangkan, menguji dan mengevaluasi bukti dan untuk menentukan jika ada tindakan yang patut di lakukan oleh auditee dan dugaan tindakan tidak patut tersebut mengarah pada tindakan pelanggaran hukum.
Dengan adanya Investigasi diharapkan akan diketahui apakah suatu tindakan yang dilakukan oleh unit atau orang dalam satu bagian benar-benar melanggar ketentuan hukum. Ada hal-hal yang berkaitan dengan kecurangan yang tidak dicakup dalam standar Investigasi ini : yaitu:
· Pengujian tujuan perbaikan pengendalian yang terlihat dalam dugaan tindakan yang tidak patut.
· Pengauditan fraud dalam hal tidak ada penipuan atau dugaan yang masuk akal
· Pengembangan pencegahan fraud atau program pendeteksian
· Kesepakatan ini diatur oleh standar audit atau Pendampingan yang disesuaikan dengan keadaan.
Definisi Tindakan Yang Tidak Patut
Tindakan yang tidak patut adalah pelanggaran secara serius kebijakan universitas berdasarkan laporan dan penyelidikan yang dilakukan. Auditee utama dari Investigasi adalah BPI.
Peran dan Pertanggungjawaban
Berikut ini peran dan tanggung jawab dalam melakukan jasa Investigasi :
1. Ketua BPI. Ketua BPI bertanggung jawab dalam melakukan Investigasi seperti halnya komunikasi dengan pihak luar. Juga bertanggung jawab dalam melaporkan informasi ringkasan pada semua Investigasi audit pada pihak eksternal.
2. Ketua Investigasi. Ketua Investigasi bertanggung jawab dalam membantu ketua BPI dalam melihat peran seperti pelacakan Investigasi yang dilaporkan pada kantor audit universitas (BPI) Ketua Investigasi menyediakan sumberdaya Investigasi dan Pendampingan yang diperlukan.
3. Auditor senior. Auditor senior bertanggung jawab dalam pelaksanaanInvestigasi. KetikaInvestigasi menemukan tindakan yang tidak patut, senior auditor juga bertanggungjawab dalam merekomendasikan penguatan pengendalian yang berkaitan, kebijakan atau prosedur untuk mengurangi pengulangan kejadian di masa depan.
Jika terjadi hal-hal yang sudah masuk pada hukum pidana atau perdata, maka universitas bisa meminta pihak berwajib untuk menyelidiki dan melakukan tuntutan hukum.
Alasan-alsan yang menjadi dasar untuk menduga adanya kemungkinan pelanggaran adalah: tuduhan atau dugaan jika benar, menghasilkan kegiatan yang tidak benar dimata hukum dan pelanggaran berat terhadap kebijakan universitas. Jika tidak, tidak menjadi masalah bagaimana perilaku tersebut mungkin muncul, ia tidak akan menyediakan dasar penyelidikan dibawah standar ini.
Tuduhan itu harus disertai informasi spesifik yang cukup untuk dilakukan penyelidikan. Misalnya, informasi terjadi korupsi di fakultas belumlah cukup menjadi bukti awal penyelidikan. Dugaan harus langsung pada bukti yang memberikan kredibilitas dugaan. Bukti itu langsung pada bukti yang memberikan kredibilitas dugaan. Bukti itu harus ada saksi atau dokumennya.
Jika dirasa tidak cukup bukti untuk melakukan Investigasi, maka harus didokumentasikan.